PERATURAN TENTANG TENAGA KESEHATAN AKUPUNKTUR DI INDONESIA

PERATURAN TENTANG TENAGA KESEHATAN AKUPUNKTUR DI INDONESIA

 

Peraturan tentang tenaga kesehatan akupunktur di Indonesia terus mengalami perkembangan. Dimulai dari Permenkes nomor 1186 tahun 1996 tentang Pemanfaatan Akupunktur di Sarana Pelayanan Kesehatan dan kemudian Kepmenkes nomor 1277 tahun 2003 tentang Tenaga Kesehatan Akupunktur hingga terbit Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Dalam sistem perundangan di Indonesia, peraturan tertinggi adalah Undang-undang. Oleh karena itu, peraturan lain harus menyesuaikan dengan Undang-undang terbaru.

 

Undang Undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Menurut Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pada Bab III tentang Kualifikasi dan Pengelompokan Tenaga Kesehatan, pada pasal 9 disebutkan bahwa “Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga”

Pada pasal 11 Akupunktur juga telah disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu jenis Tenaga Kesehatan di Indonesia

Pada pasal 17 ayat 2 disebutkan bahwa “Pengadaan tenaga kesehatan dilakukan melalui pendidikan tinggi bidang kesehatan” (bukan melalui pendidikan non formal / kursus)

Oleh karena itu, pendidikan tenaga akupunktur di Indonesia, berdasarkan Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, harus melalui pendidikan tinggi dengan jenjang pendidikan minimum Diploma Tiga.  Akademi Akupunktur Surabaya merupakan institusi pendidikan tinggi yang menyelenggarakan program studi Diploma Tiga Akupunktur yang telah terakreditasi baik oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan juga Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PT KES).

Pada pasal 44 disebutkan bahwa “Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi)”

Sampai saat ini lulusan Program Studi Diploma Tiga Akupunktur dari Akademi Akupunktur Surabaya telah memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang diterbitkan oleh MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia)

 

Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional pasal 19 disebutkan bahwa “Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer diberikan oleh tenaga kesehatan tradisional dalam rangka upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif”

Dalam pasal 31 ayat 2 disebutkan bahwa “Tenaga Kesehatan Tradisional merupakan tenaga kesehatan yang ilmu dan keterampilannya diperoleh melalui pendidikan tinggi di bidang kesehatan paling rendah Diploma Tiga”

 

Kesimpulan

Tenaga Kesehatan Akupunktur yang diakui pemerintah saat ini berdasarkan Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah lulusan dari pendidikan tinggi di bidang kesehatan paling rendah Diploma Tiga.

 

Sumber :

1.  Undang Undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional